Kajari Bintan: Kejaksaan Miliki Peran Strategis Dukung Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada

Metro- 29-07-2026 07:22
Kajari Bintan, Rusmin SH MH dan Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, tanda tangani naskah kerja sama disaksikan oleh staf dari masing-masing instansi, Selasa (28/7/2026). IST
Kajari Bintan, Rusmin SH MH dan Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, tanda tangani naskah kerja sama disaksikan oleh staf dari masing-masing instansi, Selasa (28/7/2026). IST

Bintan, Arunala.com - Guna memperkuat kepastian hukum dan profesionalisme penyelenggara pemilu di daerah, KPU Kabupaten Bintan gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antar dua institusi itu yang diadakan di Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, Selasa (28/7/2026).

Penandatanganan naskah PKS ini dilakukan langsung oleh Kajari Bintan, Rusmin dan Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, disaksikan oleh staf dari masing-masing instansi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan di bidang hukum, Selasa (28/7/2026).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, dan Ketua KPU Kabupaten Bintan.

Kajari Bintan, Rusmin menyebut, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan RI.

"Pihak Kejaksaan tidak hanya memiliki kewenangan di bidang penuntutan perkara pidana, tetapi juga menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN)," kata Rusmin.

Posisi itu, jelasnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain fungsi JPN, Rusmin menjelaskan, Kejaksaan juga berwenang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan hukum kepada instansi pemerintah.

"Ini gunanya melindungi kepentingan negara dan memastikan setiap kebijakan serta pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum," ujar Rusmin.

Terkait Bidang Intelijen, Rusmin menjelaskan, Kejaksaan juga memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

"Intelijen dapat melakukan deteksi dini, pengamanan, penggalangan, pemetaan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, serta pengumpulan bahan keterangan terhadap berbagai dinamika yang berpotensi memengaruhi tahapan pemilu," kata Rusminnext

Komentar