Padangpariaman, Arunala.com - Alih-alih mencabut akar budaya masyarakat melalui paksaan relokasi massal, upaya perlindungan terhadap hak hidup warga di zona rawan bencana dilakukan dengan memperkuat kapasitas pengetahuan lokal.
Sadar akan keterikatan mendalam masyarakat terhadap tanah ulayat dan sumber ekonomi pesisir, sebuah langkah pemenuhan hak perlindungan digelar langsung di tengah komunitas.
Pada Minggu pagi (9/8/2026), masyarakat Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, berkumpul di Pondok Lesehan Eby "Piak Nona" untuk mendiskusikan penguatan hukum adat dan formal dalam menghadapi ancaman alam.
Forum ini menjadi ruang bagi warga untuk menyerap substansi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana.
Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Sitti Izzati Aziz, Wali Nagari Ketaping terpilih Dasman, serta Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Sumbar Acil Erbara.
Pilihan untuk terus bertahan dan merawat ruang hidup di pesisir Padang Pariaman merupakan keputusan kultural dan ekonomi yang berat bagi warga.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Sitti Izzati Aziz, menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak boleh mengabaikan kedaulatan masyarakat lokal.
"Penanggulangan bencana harus meletakkan masyarakat sebagai aktor utama, bukan objek formalitas. Melalui Perda Nomor 4 Tahun 2023, negara hadir bukan untuk mendikte, melainkan memberikan landasan hukum agar nagari memiliki ketangguhan mandiri secara terencana dan terintegrasi," ujar Sitti.
Ia mendorong agar penguatan kapasitas ini dijadikan modal bagi warga Ketaping untuk mengenali potensi ancaman di lingkungannya, sehingga keselamatan jiwa dan kelestarian ruang hidup mereka dapat dijaga tanpa harus tercerabut dari tanah leluhur.
Pengakuan atas posisi sentral warga juga ditegaskan oleh Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Sumbar, Acil Erbara. Menurutnya, masyarakat pesisir adalah benteng pertama pertahanan bencananext


Komentar