Padangpariaman, Arunala - Di tahun ini, Pemkab Padangpariaman mendapat rapor kuning dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa (8/2).
Predikat ini dari hasil penilaian Ombudsman Sumbar atas kepatuhan pelayanan yang dilakukan Pemkab Padangpariaman di 2021 lalu.
Hasil penilai ini diserahkan Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Herliani kepada Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur di ruang rapat Sekkab kantor bupati setempat.
Predikat rapor kuning ini satu tingkat di bawah yang peringkat terbaik yakni rapor hijau dari Ombudsman Sumbar dalam kepatuhan Standar Pelayanan Publiknext
Komentar