Padang, Arunala - Kendati Komisi Informasi (KI) punya kewenangan bisa memutuskan hasil sebuah sidang sengketa informasi, namun putusan itu juga bisa digugat ke PTUN maupun Pengadilan Negeri (PN).
Hal ini disampaikan Komisioner KI Sumbar, bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi, di Padang, Selasa (15/3).
Alasan Adrian Tuswandi menyebutkan hal itu, karena dari sejumlah sidang penyelesaian sengketa informasi publik, tentu ada pihak yang bersengketa yang menerima atau pun tidak putusan yang ditetapkan majelis komisionernext
Komentar