Padang, Arunala - Penerapan paradigma metode Restorative Justice (RJ) yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam penyelesaian perkara pidana sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020, di daerah ini mendapat apresiasi, Anggota DPD RI asal Sumbar, Alirman Sori.
Bahkan, Senator Alirman Sori ketika rapat bersama dengan Kajati Sumbar dan jajarannya, di kantor Kejati Sumbar, Senin (25/4), juga mengimbau para bupati dan wali kota se Sumbar agar juga mensukseskan penegakan hukum metode RJ untuk memfasilitasi berdirinya rumah RJ di setiap kabupaten dan kota di Sumbarnext
Komentar