Padang, Arunala - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mengikuti sosialisasi penerapan dan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Progresif terhadap penghasilan pimpinan dan anggota dewan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumbar dan Jambi, Senin (23/5).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, jajaran pimpinan dan anggota dewan terbantu dengan adanya sosialisasi tata pemotongan PPh 21 bagi penghasilan pimpinan dan anggota dewan.
"Sosialisasi ini bagus, karena ini memang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat termasuk anggota dewan bagian dari WP (Wajib Pajak). Melalui sosialisasi ini kita tahu harus berbuat apa dan harus apa dalam melaporkan pajak," katanya di Gedung DPRD Sumbarnext
Komentar