Penulis: Arzil
Padang, Arunala - Komisi Informasi Sumbar menggelar sidang sengketa informasi publik (SIP) pemeriksaan awal antara Riantony, wali murid SDIT Cahaya Hari dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi, Kamis (19/5).
Sidang ini dipimpin ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska dan anggota majelis komisioner Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi di ruang sidang KI Sumbar jalan Sisingamaraja Padang.
"Sidang dengan pemeriksaan awal lanjutan, setelah memeriksa legal standing para pihak, kewenangan absolut dan relatif KI Sumbar serta jangka waktu. Majelis Komisioner memutuskan putusan sela terhadap sengketa ini," ujar Nofal Wiska.
Baca Juga
- Dishub Kota Pariaman Berlakukan Sistem Online Bayar Keur
- Sosok Dr dr Rika F Susanti SpFM (K) yang Ikut Autopsi Ulang Brigadir J
- Perpustakaan Bung Hatta Gelar Talk Show Ketokohan Sang Proklamator
- Nota Kesepakatan KUA PPAS 2023 Kota Pariaman Ditandatangani
- Sambut HUT RI, Telkomsel Kembali Hadirkan Program Undi-Undi Hepi
Sementara Komisioner KI Adrian Tuswandi mengatakan, hari ini ada dua sidang sengketa informasi publik.
"Ada dua sidang sengketa digelar hari ini dengan agenda berbeda, satu pembacaan putusan dan sidang kedua pemeriksaan awal lanjutan," ujar Komisioner bidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi. (*)
Komentar