.
Miko menegaskan, dalam jawabannya, bahwa siapa saja yang sedang mengendarai kendaraan bermotor tidak boleh menggunakan telepon seluler, termasuk pengendara ojek online.
"Jika pengendara ojek online mendapatkan panggilan ketika sedang mengendara, maka wajib hukumnya berhenti untuk merespons panggilan tersebut. Pengendara ojek online yang menggunakan telepon seluler ketika sedang mengendara dapat didenda Rp750.000 atau penjara selama 3 bulan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 283 UU No. 22/2009. Semua warga (termasuk siswa SMA) harus taat hukum, tanpa terkecuali," lanjut Miko.
Di sela-sela kegiatan, Miko juga memberi siswa hadiah buku Berkota Berbangsa Bernegara yang ditulisnya sendiri untuk siswa yang aktif sepanjang kegiatan.
Buku tersebut berisi catatan kritis Miko tentang bagaimana seharusnya sebuah kota dikelola, di samping juga membahas isu-isu tentang kebangsaan dan kenegaraannext
Komentar