Padangpariaman, Arunala.com - Sebagai bentuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Padangpariaman, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) gelar uji publik. Dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Rudy Repenaldi Rilis, di Hall Kantor Bupati Kawasan IKK Parit Malintang, Senin (20/3).
Dalam sambutannya, Rudy Rilis menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka kepada Pemerintah Daerah diberikan sumber-sumber penerimaan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), DAU, DAK, Dana Perimbangan dan Pendapatan daerah lainnya yang bersifat sahnext
Komentar