.
"Inilah perubahan-perubahan mendasar yang disahkan KPU RI didalam Peraturan KPU (PKPU) yang memuat tentang penataan Dapil ada alokasi kursi di tiap tingkatan terkait untuk pileg DPRD kota kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI untuk pemilu 2024 ini," pungkas Riki Eka Putra. (cpt)
Komentar