Sempat Daftar, Abdul Aziz Diminta Lengkapi lagi Dokumen

Metro- 05-05-2023 11:44
Kantor KPU Sumbar. (Dok : Arunala.com)
Kantor KPU Sumbar. (Dok : Arunala.com)

.

"Persyaratan yang kurang itu merupakan dokumen wajib yang harus diserahkan bakal calon, yaitu surat keputusan (SK) penetapan KPU Sumbar tentang pemenuhan syarat dukungan minimal bakal calon. Artinya bakal calon yang bisa mendaftar menjadi calon berdasarkan keputusan KPU. Nah mungkin tadi bakal calon belum membawa SK dari KPU Sumbar itu," duga Alni.

Ditanya apakah bakal calon Abdul Aziz ini sudah mendaftar?

Alni menjawab bila yang bersangkutan telah mendaftar.

"Proses pendaftaran itu ada dua. Pertama, berkasnya lengkap dan diterima, kalau berkasnya kurang lalu dikembalikan untuk dilengkapi. Kedua, kalau dokumen persyaratannya lengkap dan terima, maka bakal calon akan mendapatkan berita acara tanda terima pendaftarannya," ungkap Alni. (cpt)

Komentar