Bawa 226 Batang Kayu Tanpa Surat, Pelaku Ditangkap

Metro- 29-05-2023 18:41
Pelaku pembawa kayu olahan tanpa surat resmi dihadirkan saat konpres di Mapolda Sumbar, Senin (29/5). (Dok : Istimewa)
Pelaku pembawa kayu olahan tanpa surat resmi dihadirkan saat konpres di Mapolda Sumbar, Senin (29/5). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar menangkap pelaku yang membawa kayu olahan tanpa surat izin resmi.

"Inisial pelaku yang ditangkap yakni "AY", 44, warga Kota Solok. Ia ditangkap Minggu (21/5) di Jalan Raya Jorong Parit Nagari Tandang Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Padang, Senin (29/5).

Menurutnya, penangkap dilakukan dari informasi warga, dimana kegiatan mengakut kayu olahan hasil hutan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutannext

Komentar