Padang, Arunala.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar menangkap pelaku yang membawa kayu olahan tanpa surat izin resmi.
"Inisial pelaku yang ditangkap yakni "AY", 44, warga Kota Solok. Ia ditangkap Minggu (21/5) di Jalan Raya Jorong Parit Nagari Tandang Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Padang, Senin (29/5).
Komentar