DPRD Sumbar Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Metro- 20-06-2023 14:51
Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar teken berita acara pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (20/6). (Dok : Istimewa)
Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar teken berita acara pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (20/6). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Rapat paripurna DPRD Sumbar mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di ruang sidang utama gedung DPRD, Selasa (20/6).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang memimpin rapat paripurna mengatakan perda tentang pajak dan retribusi daerah disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sesuai ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa perda pajak dan retribusi daerah yang lama, berlaku paling lama dua tahun sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022next

Komentar