Pertamina Sanksi Satu Pangkalan LPG 3 Kg di Pasaman

Ekonomi- 13-08-2023 08:25
Gas LPG 3 Kg. (Dok : Istimewa)
Gas LPG 3 Kg. (Dok : Istimewa)

Pasaman, Arunala.com - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Wilayah Sumbar memberikan sanksi kepada Lembaga Penyalur/Agen dan Lembaga Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kilogram (kg) yang beroperasi di Suka Damai, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Sanksi ini diberikan menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kg subsidi di atas HET di salah satu pangkalan di Suka Damai.

"Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut. Selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014 Rp 18.600. Dimana pada pangkalan yang dilaporkan itu menjual satu tabung LPG 3 kg di harga kisaran Rp 22.000 sampai Rp 23.000," jelas Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri, Sabtu (12/8)next

Komentar