Padang, Arunala.com - Kampus harus menjadi kampus yang aman dan nyaman. Sehingga proses-proses pembelajaran itu dapat dipastikan tidak berada pada wilayah-wilayah yang memiliki potensi untuk terjadinya gangguan-gangguan keamanan maupun kenyamanan. Termasuk potensi kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.
"Setelah terbitnya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, Universitas Andalas termasuk the first five universitas di Indonesia yang membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pembentukan satgas itu sesuai dengan acuan Permendikbudristek tersebut," kata Wakil Rektor III Universitas Andalas Ir Insannul Kamil PhD IPM ASEAN Eng saat Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unand dengan Satgas PPKS Unand di Gedung Tahir Foundation Unand, Selasa (24/10)next
Komentar