Irman Gusman Sanggah Putusan KPU Sumbar

Metro- 31-10-2023 20:00
Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumbar. (Dok : Arunala.com)
Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumbar. (Dok : Arunala.com)

Padang, Arunala.com - Munculnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar yang diberitakan sejumlah media online tentang Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Sumbar yang akan dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu 2024, mendapat tanggapan dari Irman Gusman.

Melalui pres rilis yang diterima Arunala.com dari Irman Gusman Center, Selasa sore (31/10) mengeluarkan sanggahannya perihal munculnya pemberitaan menyangkut status Irman Gusman yang di TMS-kan oleh KPU Sumbar beberapa hari jelang penetapan DCTnext

Komentar