Putusan MKMK: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Metro- 07-11-2023 21:22
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok : Istimewa)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok : Istimewa)

Jakarta, Arunala.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Di sisi lain, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas penyampaian dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK tentang syarat minimal usia capres-cawapresnext

Komentar