Padang, Arunala.com - Setelah melakukan pendalaman dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Mentawai, pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar akhir menetapkan EF (mantan Kadis), FB dan MD jadi tersangka.
Penetapan tiga orang ini jadi tersangka, setelah Ditreskrimsus Polda Sumbar menggelar konferensi pers dihadapan sejumlah wartawan di Mapolda Sumbar, Kamis siang (9/11).
"Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing
Komentar