Balon Diminta Daftar Diawal Waktu

Metro- 16-01-2020 16:30
Anggota KPU Sumbar Gebril Daulai saat paparkan proses rekrutmen panitia adhoc kepada wartawan, Kamis (16/1)
Anggota KPU Sumbar Gebril Daulai saat paparkan proses rekrutmen panitia adhoc kepada wartawan, Kamis (16/1)

Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mengimbau bakal pasangan calon (balon) yang akan maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan gubernur/wakil gubernur (pilgub) Sumbar 2020 agar tidak mendaftar di hari-hari terakhir waktu pendaftaran.

Imbauan ini disampaikan Anggota KPU Sumbar Izwaryani kepada arunalanews dalam sebuah diskusi yang diadakan di salah satu cafe di Kota Padang, Kamis (16/1).

"Bagi bakal calon perseorangan yang ingin maju pilkada, agar lebih awal menyerahkan berkas dukungannya. Sebab, dalam menginput data dukungan ke sistem informasi pencalonan (Silon) makan waktu lama, jadi sedapat mungkin proses ini bisa secepatnya dilakukan bakal calon ini, apalagi berkas dukungan yang mereka serahkan cukup banyak," kata Izwaryani.

Misalnya saja, imbuh dia, jumlah syarat dukungan yang harus diserahkan bakal pasangan calon yang maju di jalur perseorangan sebanyak 316.051 dukungan KTP. Sedangkan untuk kabupaten kota, jumlah dukungan untuk bakal calon perseorangan berbeda-beda yang ditentukan jumlah DPT pemilu terakhir masing-masing daerah.

"Mengingat ada ribuan lembar dukungan yang akan diperiksa di tahap verifikasi administrasi, itu jelas makan waktu cukup lama. Menghindari agar tidak terjadi kendala di tahap ini sebaiknya bakal calon itu daftarnya diawal-awal masa pendaftaran," jelasnya.

Mengenai jadwal penyerahan syarat dukungan bakal calon kepada KPU, terang Izwaryani, tidak berlangsung lama. "Seperti untuk pendaftaran untuk pilgub berlangsung dari 16-20 Januari 2020, sedangkan untuk kabupaten kota dari tanggal 19-23 Januari 2020," tutup Izwaryani. (amz)

Komentar