Diduga Langgar Kode Etik Penyelenggara: Bawaslu Padangpariaman Disidang

Metro- 11-02-2020 18:25
(Foto : Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno)
(Foto : Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno)

Jakarta, Arunala - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 07-PKE-DKPP/I/2020, di Kantor Bawaslu Sumbar, Kamis siang (13/2).

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno melalui rilisnya mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang akan dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp," kata Bernad lagi.

Dalam sidang itu, Pengadu perkara ini adalah Anton Niyus Rizal. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, yakni Anton Ishaq, Rudi Herman dan Zainal Abidin.

Dalam pokok aduannya, Anton mendalilkan Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten itu telah mengetahui bahwa ada oknum Anggota Panwascam di kabupaten tersebut, sebelumnya merupakan anggota tim sukses dalam Pemilu 2019.

Selain itu, Anton juga menduga ketiga Teradu telah mengetahui adanya mantan Caleg DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang mengikuti proses seleksi anggota Panwascam di Kabupatan Padangpariaman.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumbar. (rel/amz)

Komentar