Dunia Pendidikan Tercoreng: Oknum Dosen FY Ditetapkan Sebagai Tersangka

Metro- 20-02-2020 21:57
(Foto : Ilustrasi)
(Foto : Ilustrasi)

Padang, Arunala - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Negeri Padang (UNP), akhirnya Polda Sumbar resmi menetapkan FY (29), oknum dosen perguruan tinggi yang berlokasi di Air Tawar itu sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/2) malam mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara laporan mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut rampung.

"Berdasarkan gelar perkara internal penyidik, telah disepakati menjadikan terlapor sebagai tersangka guna tindaklanjutnya," beber dia.

Meski begiotu, kata dia lagi, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Setelah ini, pihaknya akan memanggil tersangka dan saat itulah diputuskan apakah ditahan atau tidak.

"Kita akan panggil tersangka dulu, nanti baru diputuskan apakah dia akan ditahan atau tidak," pungkasnya.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di lingkungan kampus. Dimana berdasarkan laporan korban kepada polisi, aksi pelecehan seksual oknum dosen kepada mahasiswi itu dilakukan di toilet salah satu gedung fakultas saat berlangsungnya unit kegiatan mahasiswa.

Akhirnya setelah korban membuat laporan atas kejadian itu ke Polda Sumbar dan teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR, dan setelah dilakukan gelar perkara akhirnya oknum dosen tersebut dijadikan sebagai tersangka. (ron)

Komentar