Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara: UNP Ajukan Surat Pemberhentian Oknum Dosen

Metro- 21-02-2020 20:24
(Foto : Ilustrasi)
(Foto : Ilustrasi)

Padang, Arunala - Universitas Negeri Padang (UNP) telah membebastugaskan "FY", oknum dosen yang telah dijadikan Polda Sumbar sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

"Dosen bersangkutan sudah dibebastugaskan sementara pada 6 Februari 2020," kata Rektor UNP Ganefri saat dihubungi Arunala di Padang, Jumat (21/2).

FY merupakan dosen baru dan masih CPNS. "Sudah diskor. Tidak boleh mengajar. Disamping itu, pihak UNP sudah mengajukan pemberhentian terhadap dosen tersebut pada Mendikbud," jelas Ganefri.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menyatakan, oknum dosen UNP berinisial FY sudah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UNP.

"Penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara laporan mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut rampung," kata dia.

Penyidik telah memeriksa 4 orang saksi terkait kasus tersebut. "Oknum dosen itu

dijerat pasal 289 dan pasal 294 KUH pidana, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun," jelas Bayu (dpg)

Komentar