Pemerintah Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19: Pemberitahuan Penerima Melalui SMS

Metro- 04-01-2021 21:08
Petugas Bandara di Soetta Cengkareng sedang menurunkan cargo yang berisikan vaksin Covid-19 belum lama ini. (Dok : Istimewa)
Petugas Bandara di Soetta Cengkareng sedang menurunkan cargo yang berisikan vaksin Covid-19 belum lama ini. (Dok : Istimewa)

Jakarta, Arunala - Pada 31 Desember 2020 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (short messaging service/SMS) kepada kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.

Pesan pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi, dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada Januari 2021.

Kelompok prioritas penerima vaksin yang dimaksud di sini adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Selain itu ada juga 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Dalam keterangan pers di Istana Negara yang disiarkan secara langsung melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (4/10), Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, M Epid menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi Covid-19.

"Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID," tutur dr Nadia yang dikutip Arunala.com dari situs sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Kemudian pada tahap kedua, lanjutnya, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.

dr Nadia menyebut tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi Covid-19. Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

"Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan," terangnya laginext

Komentar