Berkomitmen Luruskan Informasi Soal Hoax Vaksin Covid: Empat Lembaga di Sumbar Bertekad Kawal Vaksinasi

Metro- 13-01-2021 10:38
Suasana pertemuan berkala empat lembaga bentukan UU di Sumbar bahas soal disinformasi vaksin Covid-19 di Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa (12/1). (Dok : Istimewa)
Suasana pertemuan berkala empat lembaga bentukan UU di Sumbar bahas soal disinformasi vaksin Covid-19 di Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa (12/1). (Dok : Istimewa)

.

Disampaikann Sultanul, perspektif HAM, tugas negara adalah pemangku kewajiban, ada tiga kewajibannya, yaitu menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect).

"Saya rasa Wamenkum sudah tahu tugas itu makanya dia berani keluarkan statement tidak mau vaksin dan obat bisa di penjara. Nggak apa-apa, kita ikuti pemerintah karena pemerintah sedang menunaikan kewajibannya untuk melindungi warganya. Kalau terjadi apa-apa pada warganya, pemerintah disebut melanggar ham, namanya pelanggaran HAM by commission (pelanggaran HAM karena kelalaiannya mengambil suatu tindakan)," tukas Sultanul.

Sedangkann Ketua Komisi Informasi Sumbar informasi Nofal Wiska tentang Covid-19 adalah informasi serta merta karena dampaknga untuk masyarakat banyak.

"Ayo berikan informasi benar ke publik. Informasi tentang vaksinasasi Covid untuk menghindari kekacauan informasi yang diterima masyarakat," ujar Nofal.

Ombudsman, KI, Komnas HAM dan KPID di Sumbar, kata Ketua KPID Sumbar Afriendi, pastikan berkomitmen untuk mengawal berjalannya program vaksinasasi di Sumbar.

"Baik soal informasinya penayangannya dan pelayanan vaksinasi, Dinas Kesehatan mesti menyiapkan tenaga vaksinator yang berkualitas, terlatih, dan mengikuti secara ketat SOP yang ada," ujar Afriendi.

Lembaga penyiaran, sebut Afriendi, diharapkan dapat mengambil peran optimal untuk memproduksi atau memberikan informasi yang valid terkait dengan program vaksinasasi Covid-19.

Komentar