.
"Kami atas nama perwakilan organisasi atau komunitas jejaring (network sociaty) dari berbagai kota di seluruh Indonesia, sepakat menyerukan kepada seluruh masyarakat dan pengguna internet khususnya agar bijak dalam penggunaan internet," tegas Hendri.
Hendri menekankan, kenali ciri-ciri berita hoax, cari tahu dulu informasi tersebut benar atau tidaknya, saring dulu sebelum di-sharing.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Indonesia saat ini telah memiliki penguatan TIK yang salahsatu tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman, kehadiran dan kepastian hukum bagi para pengguna penyelenggara teknologi informasi.
Dalam pasal 28 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong, menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok tertentu berdasarkan adat, suku, agama dan antar golongan (SARA), dan setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut di atas dapat dipidana penjara maksimal 4-6 tahun, dan didenda paling banyak Rp750 juta sampai Rp1 miliar.
"Untuk itu perlu kehati-hatian para pengguna internet untuk dapat melakukan aktivitasnya di internet tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku semoga ini bisa pahami," ujar Hendri lagi.
Diakhir paparannya, Hendri juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenkominfo RI yang telah memfasilitasi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat Pariaman dalam kegiatan Gerakkan Nasional Literasi Digital 2021 secara virtual ini.


Komentar