Wabup Padangpariaman Buka Rakor dan Workshop DIP

Metro- 21-06-2021 14:53
Wabup Padangpariaman, Rahmang saat buka rakor dan workshop penyusunan daftar informasi publik (DIP), di hall kantor bupati tersebut, Senin(21/6).
Wabup Padangpariaman, Rahmang saat buka rakor dan workshop penyusunan daftar informasi publik (DIP), di hall kantor bupati tersebut, Senin(21/6).

Padangpariaman, Arunala - Wakil Bupati PadangpPariaman Rahmangbuka rapat koordinasi (rakor) penyelenggaraan keterbukaan informasi publik pemkab setempat dan workshop penyusunan daftar informasi publik (DIP), di hall kantor bupati tersebut, Senin(21/6).

Dalam sambutannya wabup berikan apresiasi kepada jajaran diskominfo yang telah melaksanakan rakor dan workshop ini dengan baik.

"Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis,"ungkapnya

Ia juga menambahkan salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi, dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.

PPID Padangpariaman, sebutnya, melakukan rakor dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi menuju Padangpariaman Informatif. Tentu harapan kita, pakor ini dapat melahirkan pemikiran dan ide-ide yang bernas dalam menyusun program dan kegiatan PPID kedepan.

"Apalagi dalam rakor dan workshop nanti menampilkan narasumber yang sangat berkompeten dibidang keterbukaan Informasi," tambahnya

Ia juga menambahkan dalam melaksanakan pelayanan informasi harus mempedomani lima azas yaitu transparaansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak serta keseimbangan kewajiban dan hak. Hal-hal tersebut menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi.

Tidak dapat dipungkiri, lanjutnya, dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan.

"Inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat," ujar Rahmangnext

Komentar