.
Dalam pelaksanaannya, tukasnya, PPID diwajibkan mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi informasi tersebut. PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.
"OPD yang belum membentuk PPID pembantu agar segera membentuknya dan melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menetapkan daftar informasi publik juga agar aktif mempublikasi dan update informasi pada website OPD masing-masing dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan informasi dan keterbukaan informasi publik,"tutupnya
Dalam rakor itu hadir sebagai narasumber yakni Ketua Informasi (KI) Sumbar, Noval Wiska, dan anggota Komisi III DPRD Padangpariaman Dwi Warman.


Komentar