Pihak Temohon Tak Hadir Tanpa Konfirmasi: Majelis Sidang Sengkata KI Sumbar Segera Surati Pihak Termohon

Metro- 07-09-2021 18:02
Ketua majelis sidang sengketa informasi, Adrian Tuswandi terpaksa menskor sidang yang diajukan pemohon Yulia Agusta, karena pihak termohon tidak hadir pada sidang yang digelar Selasa (7/9). (Foto : Arzil)
Ketua majelis sidang sengketa informasi, Adrian Tuswandi terpaksa menskor sidang yang diajukan pemohon Yulia Agusta, karena pihak termohon tidak hadir pada sidang yang digelar Selasa (7/9). (Foto : Arzil)

.

"Artinya, pemberitahuan secara formal dari para pihak termohon atas ketidakhadiran mereka dalam sidang sengketa informasi hari ini tidak ada. Mestinya sebagai badan usaha yang formal mereka harus memberitahu saya alasan tidak hadirnya mereka dalam sidang kali ini," jawab Yulia Agusta.

Mendapati jawaban dari pemohon itu, ketua majelis sidang sengketa Adrian Tuswandi lalu mengskor sidang dan akan dilanjutkan sidang ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang ada dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Seperti diketahui, sidang sengketa informasi publik yang disengketakan Yulia Agustaberkaitan pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Sosial Responsibility/CSR) pada sejumlah BUMN yang ada cabangnya di Padang.

Ketua majelis sidang sengketa informasi, Adrian Tuswandi terpaksa menskor sidang yang diajukan pemohon Yulia Agusta, karena pihak termohon tidak hadir pada sidang yang digelar Selasa (7/9). (Foto : Arzil)

Komentar