.
Andhika yang merupakan alumni anggota DPD RI periode 2009-2014, juga menyampaikan dukungannya untuk penataan kewenangan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan, karena dia memahami, kewenangan yang dimiliki DPD RI dalam sistem dua kamar (bikameral) parlemen Indonesia belum ideal."Pada hal representatif keterpilihan anggota DPD sama dengan pemilihan gubernur berbasis provinsi," ujar Andhika.
Dia menyatakan dukungannya, jika amandemen kelima dilaksanakan, sudah seharusnya posisi DPD RI sebagai wakil daerah diperkuat dalam rangka penguatan otonomi daerah.
Selain wakil ketua Mahyuddin dan Alirman Sori, rombongan DPD RI yang juga turut serta dalam rombongan itu adalah Andira Aprilia Hikmat, Habib Ali Alwi, Sylviana Murni, Abdurahman Bahasyim, Ali Ridho, Hasan Basri, Andri Prayoga Singkaru dan Fernando Sinaga.
Pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan melahirkan ide-ide dan gagasan-gagasan yang kaloboratif dan inovatif, seperti perlunya dibangun hubungan kemitraan dalam memperjuangkan pembangunan daerah di tingkat nasional. (*) Halaman 12


Komentar