Menyikapi Wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945: Alirman Sori: Jangan Sampai Ada Kejahatan Moralitas Politik

Metro- 10-09-2021 17:34
Anggota DPD RI, Dr Alirman Sori SH, MHum, MM (Dok : Istimewa)
Anggota DPD RI, Dr Alirman Sori SH, MHum, MM (Dok : Istimewa)

.

"Seharusnya semua parpol yang sudah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden artinya tidak diperlukan adanya PT, karena dalam konstitusi tidak ada amanat tentang PT," ujar Alirman Sori.

Dikatakan Alirman Sori, yang diatur dalam pasal 6A, ayat (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum, jelas Alirman Sori.

Hal lain yang mesti menjadi perhatian adalah adanya ide dan gagasan tentang calon perseorangan yang sudah lama muncul. Gagasan ini untuk menjawab rekrutmen putra-putri terbaik bangsa yang tidak tertampung dalam saluran partai politik. (*)

Komentar