KPK Gandeng Tokoh Agama dan Adat Berantas Korupsi: Semester 1 Tahun 2021, 43 Laporan Dugaan Korupsi di Sumbar

Metro- 14-09-2021 19:45
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi. (Dok : Istimewa)
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi. (Dok : Istimewa)

.

"Laporan korupsi ke KPK itu harus jelas siapa pelakunya, modusnya apa, dugaan kerugiannya apa, siapa saja yang terlibat dan bukti pendukung. Bukan hanya sekadar orang melapor," sebutnya.

Ia mengatakan, pelapor berkualitas itu pelapor yang diam. Bukan berkoar kemana-mana usai melapor, itu tidak yang tidak diharapkan.

"Biar kami berproses, karena KPK menjaga kerahasiaan, masyarakat juga menjaga kerahasiaan. Itulah yang kita berikan pemahaman," ujarnya.

Dalam setiap laporan, KPK memiliki waktu 30 hari sejak laporan diterima. "Maka pelapor harus menyampaikan identitas, kalau tidak mau minimal kita bisa komunikasi," tukasnya.

Komentar