Wacana Amandemen UUD 1945 Terus Bergulir: Alirman Sori: Perlu Koreksian untuk Penyempurnaan Konstitusi

Metro- 20-09-2021 13:07
Anggota MPR RI dari unsur DPD RI, Alirman Sori. (Dok : Istimewa)
Anggota MPR RI dari unsur DPD RI, Alirman Sori. (Dok : Istimewa)

Jakarta, Arunala - Anggota MPR RI dari unsur DPD RI, Alirman Sori, menyebutkan jika ingin melakukan amandemen konstitusi UUD 1945 harus dilakukan pengkajian secara komprehensif dengan menelaah pasal demi pasal.

Pendapat ini dikemukakan Alirman Sori menanggapi adanya wacana amandemen konstitusi UUD 1945 tersebut saat ini.

"Untuk lakukan amandemen itu sepatutnya dilakukan pengkajian secara komprehensif dengan menelaah pasal demi pasal, sehingga dapat memberikan jaminan untuk penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik," kata Alirman Sori melalui pesan WhatsApp-nya yang diterima Arunala.com, Senin (20/9).

Menurut Alirman Sori, jika hanya soal pokok-pokok haluan negara (PPHN) tidak perlu melalui amandemen, cukup dengan merevisi UU 17 Tahun 2007 tantang RPJP dan UU SPPN 24 Tahun 2004.

"Melakukan koreksian terhadap UUD 1945 yang telah mengalami perubahan empat kali itu, pada dasarnya adalah ingin membongkar ketidakadilan persamaan hak-hak asasi manusia," tegas Alirman Sori lagi.

Dia menambahkan, perubahan yang dilakukan tidak perlu terburu-buru, perlu kajian yang mendalam, sehingga batang tubuh konstitusi bisa memuat norma-norma yang terintegrasi.

"Saya harus akui empat kali amandemen yang dilakukan belum menjawab kebutuhan bangsa, untuk itu sangat diperlukan adanya koreksian untuk penyempurnaan konstitusi," ujar senator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini.

Penjelasannya, koreksian perubahan yang harus dilakukan adalah menata fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara, karena kondisi saat ini ada kewenangan yang dimiliki satu lembaga yang berada dalam satu rumpun tidak berimbang, bahkan cendrung menafikan kewenangan lembaga lain.

Ia mencontohkan, sistem parlemen Indonesia harus dipertegas dan harus dilakukan purifikasi fungsi, tugas dan wewenang seperti MPR, DPR dan DPD sehingga tidak menimbulkan konflik horizontal ketika menjalankan tugas konstitusional antar lembaga. Penataan lembaga legislatif, sambung dia, merupakan hal yang sangat diperlukan untuk penyempurnaannya, sehingga terwujud parlemen yang efektifnext

Komentar