.
Alirman Sori menjelaskan, salah satu penataan yang diperlukan seperti MPR adalah soal keanggotaan MPR Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Kemudian, lanjutnya, pada Pasal 2 ayat (1) ini sangat tidak relevan, karena keanggotaan MPR yang diikat personil keanggotaan, seharusnya ikatan itu secara kelembagaan, keanggotaan MPR terdiri atas DPR dan DPD, bukan terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD.
Penataan lain yaitu terkait fungsi, tugas dan wewenang DPR dan DPD yang nilai tidak efektif. Ketentuan yang mengatur tentang DPR sangat kuat dan luas, sementara DPD sangat terbatas dan sumir.
Dikatakan, Alirman Sori, dalam suatu negara demokrasi seperti Indonesia sangat diperlukan sistem check and balance yang berimbang antar lembaga negara dalam melaksanakan tugas konstitusional.
"Jangan ada ketimpangan yang jauh diantara lembaga negara dalam menjalankan tugasnya, mesti harus ada keseimbangan. Boleh dibatasi ruang lingkupnya tetapi dalam konteks fungsi check and balance harus dibangun prinsip kesetaraan lembaga, imbuh Alirman Sori.
Penataan fungsi dan kewenangan DPR dan DPD harus menjadi agenda amandemen, jika tidak anggota MPR dari unsur DPD tidak perlu mendukung amandemen, karena penataan fungsi dan kewenangan DPR dan DPD, bukan kepentingan dua lembaga ini, tetapi adalah kepentingan nasional dan daerah (bangsa dan negara).
"Jika penataan DPD tidak menjadi agenda, lebih baik DPD dibubarkan, daripada menjadi beban negara," Alirman Sori menegaskan.
Selain penataan lembaga MPR, DPR dan DPD, menurut Alirman Sori, juga sangat diperlukan pengkajian sistem pemilu (demokrasi), sistem pemilihan presiden/wakil presiden dan persyaratannya, pemilihan kepala daerah dan hal-hal terkait dengan hak-hak asasi manusia.
Alirman Sori, juga berharap memulai bicara soal amandemen jangan didahului dengan kecurigaan. Perubahan konstitusi tidak akan mungkin liar, karena ketentuan yang mengatur tentang perubahan di pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sangat jelas dan pelaksanaan sangat rigit.
"Untuk itu mari kami (MPR/DPD, red) mulai rencana amandemen dengan sikap negarawan dan saling percaya," ajak Alirman Sori.


Komentar