.
Meredakan suasana persidangan, Ketua Majelis Arif mengimbangi kondisi.
"Sidang di KI tidak ada kalah menang. Win win solution. Hak pemohon tidak kita kebiri sama sekali di sini. Tapi (dalam hal ini) KI Sumbar tidak ada kewenangan kompetisi relatif. Maka (kasus ini) kita upayakan teregister di KI Pusat," jelas Arif.
Pentolan KI Sumbar, yang juga senior di bidang media, Adrian Tuswandi, menambahkan agar PT Jasindo Cabang Padang ke depan siap menginformasikan kepada publik, siapapun yang membutuhkan bahwa untuk kebutuhan informasi publik terkait pihaknya bisa didapatkan dari Pusat.
"Saya mengusulkan, setelah sidang ini, kami membacakan putusan sela dari persidangan ini," ujar Adrian.
Sementara, Tanti Endang Lestari, salah seorang anggota majelis komisioner, juga memberi masukan, agar PT Jasindo Cabang Padang segera mengkomunikasikan hal ini ke pusat.
"Apakah Branch Manager pernah sosialisasikan atau memegang SK Petunjuk Pejabat PPID? Majelis KI di sini bahkan menemukan SK PPID dari direksi, dengan pembinanya Dirut. Saya minta itikad baik Badan Publik untuk memberi informasi publik yang diminta. Dalam hal ini) Komunikasikan dengan Pusat terkait pemenuhan kebutuhan informasi publik," saran Tanti.
Kembali dijelaskan oleh Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi pada termohon dan pemohon, perkara ini nantinya bisa langsung teregister ke KI Pusat jika lakukan putusan sela.
"Pemohon akan teregister di KI Pusat untuk meminta info publik ke Jasindo Pusat. Kita pastikan kompetensi relatif KI Sumbar tidak bisa menyelesaikan sidang sengketa di sini," urai Arif.
Ditekankan juga bahwa hak masyarakat dan badan hukum untuk berperkara tetap berlanjut sampai ke Pusat, jika kewenangan KI provinsi tidak ada dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
"Sidang register dengan nomor sengketa 13/VII/KSIB-PS/2021 ditunda untuk selanjutnya pembacaan putusan sela," kata Arif Yumardi saat menutup sidang.


Komentar