Meski Alot, Penetapan AKD di DPRD Sumbar Akhirnya Disahkan

Metro- 07-03-2022 22:45
Anggota DPRD Sumbar saat mengikuti sidang paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk tahun 2022, di ruang siding utama DPRD Sumbar, Senin (7/3). (Dok : Istimewa)
Anggota DPRD Sumbar saat mengikuti sidang paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk tahun 2022, di ruang siding utama DPRD Sumbar, Senin (7/3). (Dok : Istimewa)

Meski Alot, Penetapan AKD di DPRD Sumbar Akhirnya Disahkan

Padang, Arunala - Sidang paripurna lanjutan yang membahas perombakan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Sumbar, khususnya untuk komisi-komisi, kembali diwarnai skorsing.

Pasalnya, sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Supardi didamping tiga wakil ketua masing-masing Suwirpen Suib, Irsyad Syafar, dan Indra Dt Rajo Lelo itu, masih belum menemukan kata sepakat dari para anggota dewan yang ikut sidang paripurna itu.

Buktinya sidang yang digelar Senin pagi (7/3), sekitar pukul 09:30 WIB itu sempat molor beberapa jam lamanya.

Alotnya sidang hari itu (Senin, 7/3-red) disebabkan karena belum adanya kesepakatan bersama tentang perombakan atau susunan anggota fraksi yang akan mengisi tiap-tiap komisi.

Apa lagi beberapa anggota dewan sempat mengaku tidak tahu hasil kesepakatan pimpinan fraksi dengan pimpinan DPRD Sumbar, menyangkut usulan AKD itu.

Ditambah lagi, dalam penetapan sementara anggota komisi pada sidang paripurna yang dilakukan Jumat (4/3) lalu, ada yang menilai komposisi anggota fraksi yang ada di Komisi 4 (bidang pembangunan) dinilai terlalu gemuk yakni 29 orang jumlahnya.

Di hasil sementara itu, menunjukkan komposisi anggota fraksi di Komisi 4 juga dinilai terlalu jomplang, karena dari 29 anggota, 13 diantaranya diisi dari Fraksi Gerindra.

Adapun anggota Komisi 4 lainnya diisi oleh F-PKS (2 orang), F--Demokrat (2 orang), F--PAN (3), F--Golkar (3 orang), F--PPP NasDem (2 orang), dan F-PDIP PKB (4 orang).

Agar tidak terjadi polemik panjang, Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang memimpin sidang paripurna itu meminta agar pimpinan fraksi dan pimpinan dewan melakukan pembicaraan lebih lanjut, sehingga pembentukan alat kelengkapan dewan tidak menyalahi aturan.

Setelah sempat menunggu sekitar 1 jam, akhirnya pukul 11.30 WIB, pimpinan DPRD Sumbar dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan pembicaraan di ruang rapat khusus 1 gedung tersebut.

Pembahasan terbatas itu memakan waktu hampir dua jam lamanya untuk mencapai kesepakatan dalam memenuhi keberimbangan alat kelengkapan dewan (AKD).next

Komentar