Cari Penyelesaian Kisruh PPDB Sumbar 2022: Wali Murid Ngadu ke Ketua DPRD Sumbar

Edukasi- 26-06-2022 14:37
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat menerima keluhan sejumlah wali murid SMPN 1 Padang soal PPDB, Selasa (26/6). (Dok : Istimewa)
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat menerima keluhan sejumlah wali murid SMPN 1 Padang soal PPDB, Selasa (26/6). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala - Ketua DPRD Sumbar, Supardi bersama Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Sadrianto, dan Ketua PPDB tingkat SMA/SMK Sumbar, Suryanto menerima puluhan wali murid SMPN 1 Kota Padang, di ruang sidang khusus DPRD Sumbar, Selasa siang (26/6).

Kedatangan wali murid itu untuk memperjuangkan nasib anak mereka yang tercoret pada sistem PPDB jalur prestasi.

"Dikarenakan dugaan mark up nilai rapor yang tidak diketahui oleh wali murid, anak kami tercoret sistem PPDB khususnya jalur prestasi. Sekarang nasib mereka harus mengikuti jalur zonasi, secara perhitungan jelas tidak akan masuk di SMA negeri yang jauh dari rumah", kata Ibas, salah satu wali murid yang hadir dalam pertemuan itu.

Secara administrasi, lanjutnya, Kepala sekolah SMAN 1 Padang telah mengeluarkan surat terkait persoalan ini, namun surat tersebut terkesan memberatkan siswa yang tidak mengetahui adanya markup nilai.

"Jumlah murid yang tersandung masalah ini sebanyak 50 orang, sekarang tidak mengetahui akan menyambung sekolah negeri dimana", katanya.

Menanggapi persoalan ini, Ketua PPDB tingkat SMA/SMK Sumbar, Suryanto mengungkapkan praktek dugaan mark up nilai ini salah satu perbuatan yang bertentangan dengan kaidah pendidikan.

"Sesuai dengan Pasal 28 PPDB, intinya kalau tidak mengunakan dokumen yang sah atau tidak menggunakan dokumen semestinya sesuai dengan undang-undang itu bisa dibatalkan. Kami anggap tidak valid datanya", ujarnya.

Dia juga mengatakan tidak akan mungkin untuk mengulangi PPDB karena pasti akan jauh lebih rumit lagi.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Sadrianto mengatakan, sistem PPDB harus berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, jika ada kecurangan akan diberikan sanksi administrasi, terkait masalah mark up nilai hampir dipastikan mereka dibatalkan.

Meski ada dalil bahwa yang melakukan mark up nilai adalah pihak sekolah, itu tidak ada hubungannya dengan dinas, melainkan pada sekolah bersangkutan.

"Sanksi administrasi yang diberlakukan hanya untuk jalur prestasi, jika ingin masuk melalui zonasi masih bisa", katanyanext

Komentar