Dokumen Final Pengaturan Ruang Perairan Pesisir Dideklarasikan

Metro- 10-10-2022 15:05
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Asisten II dan sejumlah Kadis memperlihatkan dokumen final materi teknis pengaturan ruang perairan pesisir. (Dok : Istimewa)
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Asisten II dan sejumlah Kadis memperlihatkan dokumen final materi teknis pengaturan ruang perairan pesisir. (Dok : Istimewa)

.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Desniarti menjelaskan kegiatan ini berdasarkan amanat UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir 0-12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Berkaitan dengan hal tersebut, tahun 2018 Pemprov Sumbar telah menyusun dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan telah diperdakan melalui Peraturan Daerah No 2/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) 2018-2038.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan agar RZWP3K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. (*)

Komentar