DPC Paradi Padang Gelar "Peradi Goes to School" seri II: Miko Kamal: Warga Harus Taat Hukum

Metro- 11-10-2022 15:19
Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal saat mengedukasi siswa SMA 2 Padang mengangkut Hukum, di SMA tersebut, Selasa (11/10). (Dok : Istimewa)
Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal saat mengedukasi siswa SMA 2 Padang mengangkut Hukum, di SMA tersebut, Selasa (11/10). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Sebanyak 102 orang siswa SMA Negeri 2 Padang ikut dalam kegiatan Peradi Goes to School seri ke-2 digelar yang diadakan di SMA tersebut, Selasa siang (11/10). Acara dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Nurmalimda, SPd.

Kegiatan digelar di ruangan Multimedia yang dimoderatori advokat Yudhi ini dihadiri beberapa orang pengurus dan anggota DPC Peradi Padang, pengurus Young Lawyers Committee dan beberapa orang alumni SMA 2 Padang.

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD dalam paparannya menyampaikan peran penting advokat dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Dengan diundangkannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat resmi menjadi salah satu pilar catur wangsa penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim dan advokat. Jadi sudah seharusnya advokat, sebagai penegak hukum, mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," tutur Miko Kamal.

Di samping itu, Miko juga menyampaikan pencerahan hukum dalam bidang kebersihan, lalu lintas, bullying (perundungan), dan tawuran.

Dalam bidang kebersihan, kepada siswa SMA 2 Padang, Miko menyampaikan warga Kota Padang yang tidak menjaga kebersihan dan atau membuang sampah sembarangan akan terkena hukuman, baik hukum kurungan (paling lama 3 bulan) atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Hal itu, katanya diatur di dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada sesi tanya jawab, salah seorang siswa menanyakan soal penggunaan telepon seluler oleh pengemudi ojek online yang sedang mengendarai: apakah melanggar hukum atau tidak.

Miko menegaskan, dalam jawabannya, bahwa siapa saja yang sedang mengendarai kendaraan bermotor tidak boleh menggunakan telepon seluler, termasuk pengendara ojek online.

"Jika pengendara ojek online mendapatkan panggilan ketika sedang mengendara, maka wajib hukumnya berhenti untuk merespons panggilan tersebut. Pengendara ojek online yang menggunakan telepon seluler ketika sedang mengendara dapat didenda Rp750.000 atau penjara selama 3 bulan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 283 UU No. 22/2009. Semua warga (termasuk siswa SMA) harus taat hukum, tanpa terkecuali," lanjut Mikonext

Komentar