.
Setelah sepakat sambung Kabid Urais, pengurus masjid atau masyarakat bisa mengirimkan surat permohonan pengukuran arah kiblat ke KUA.
"Atau Kankemenag kabupaten kota atau langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar," pungkas Kabid. (*)
Halaman 12


Komentar