Padang, Arunala.com - DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumbar menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Pasalnya, dengan adanya UU Kesehatan Omnibus Law itu telah men-generalkan seluruh profesi kesehatan.
"Jika RUU disahkan berpotensi mencabut atau meniadakan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan," kata Ketua DPW PPNI Sumbar, Meta Seprinel, kepada wartawan, di Kantor DPW PPNI Sumbar, kemarin.
Ia mengatakan keberadaan UU Keperawatan tersebut pada dasarnya telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan.
"UU Keperawatan tersebut mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan perawat untuk perlindungan klien atau masyarakat maupun perawat itu sendiri," ungkapnya.
Menurutnya, sejak disahkan tahun 2014 lalu, Undang-undang keperawatan sudah berjalan dengan baik hingga saat ini. Sehingga tidak ada alasan Undang-undang tersebut diganggu oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law).
"Undang-undang Omnibus Law akan melemahkan profesi perawat baik di dalam maupun untuk bersaing di era global sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh bangsa Indonesia," tuturnya.
Ia khawatir, RUU Kesehatan Omnibus Law yang dicanangkan oleh DPR RI akan merugikan profesi perawat. Mengingat, peran perawat dalam dua tahun terakhir sangat vital sebagai garda terdepan merawat pasien Covid-19.
"Karena, jangan sampai RUU Kesehatan ini seperti RUU Cipta Kerja yang kemarin, di mana-mana ada penolakan dari para buruh yang dianggap merugikan mereka dan mempersulit jika diterapkan. Sedangkan fokus kita adalah kemudahan dan percepatan pelayanan kesehatan," kata Meta Seprinel.
Ia mengatakan UU Keperawatan sebagai kebanggaan perawat Indonesia yang telah diperjuangkan selama lebih dari 25 tahun.
"UU Keperawatan merupakan inisiatif rakyat yang diwakili oleh DPR RI sebagai payung hukum bagi praktik keperawatan di Indonesia," ucapnyanext


Komentar