DPW PPNI Sumbar Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Metro- 23-10-2022 19:47
DPW PPNI Sumbar memberikan keterangan penolakan pengesahan UU Kesehatan (Omnibus Law) di Kantor DPW PPNI Sumbar, kemarin. (Dok : Istimewa)
DPW PPNI Sumbar memberikan keterangan penolakan pengesahan UU Kesehatan (Omnibus Law) di Kantor DPW PPNI Sumbar, kemarin. (Dok : Istimewa)

.

Untuk itu, DPW PPNI Sumbar dan seluruh DPW PPNI seluruh Indonesia menolak UU Keperawatan diikut sertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).

"Hasil Rapimnas kemarin, semua ketua DPW PPNI 34 Provinsi seluruh Indonesia kompak menolak rencana penghapusan UU Keperawatan dan diganti dengan RUU Kesehatan Omnibus Law," ungkapnya.

Pihaknya pun mendesak DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk mengimplementasikan UU Keperawatan dengan sungguh-sungguh demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Kalau ada yang tidak sempurna dari UU 38 maka bisa disempurnakan bukan dicabut," tukas Meta Seprinel.

Komentar