Padang, Arunala.com - Akselerasi Puskesmas Indonesia (APKESMI) mencatat baru 30 persen dari 10.300 puskesmas di Indonesia yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ini perlu penguatan dalam penerapan BLUD. Hal ini sesuai dengan Permendagri No 79 Tahun 2018 maupun Permenkes No 43 Tahun 2019 bahwa ke depan pengelolaan keuangan puskesmas adalah BLUD.
"Diketahui, ketika puskesmas BLUD maka akan lebih dari 10 fleksibilitas yang akan diperoleh oleh puskesmas," kata Ketua Umum DPP APKESMI, dr Trisna Setiawan MKes, saat pembukaan Semiloka Nasional II APKESMI di THE ZHM Premiere Hotel and Convention, Senin (24/10).
Oleh karena itu, tutur Trisna, butuh dorongan Kemendagri agar terjadi peningkatan jumlah puskesmas yang menerapkan BLUD ini.
Sehingga puskesmas bisa merencanakan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing puskesmas.
"Jangan sampai mundur lagi ke belakang," tegasnya.
Tidak hanya BLUD, sebut Trisna, tak kalah pentingnya perlindungan hukum.
"Mudah-mudahan teman-teman di Puskesmas, tenaga kesehatan, didalam memberikan pelayanan bisa sesuai dengan standar profesi, standar kompetensi, dan standar operasional prosedur," ucapnya.
Karena inilah menurut undang-undang hukum kesehatan harus kita lakukan apabila kita ingin lepas dari persoalan hukum dalam pelayanan kesehatan.
"Dengan demikian kita semua harus menjaga mutu kesehatan, mutu pelayanan kesehatan sehingga puskesmas dalam hal perlindungan hukum bisa semakin lebih baik lagi," harap Trisna.
Ia mengatakan APKESMI pun sudah membentuk lembaga perlindungan hukum baik di DPP maupun beberapa wilayah.
"Mudah-mudahan dengan ini akan teman-teman puskesmas bisa terlindungi secara hukum," tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dr Lila Yanwar MARS mengatakan dengan BLUD, puskesmas bisa mengelola uang sendiri. Artinya tidak disetor.
"Pegang sendiri uangnya, belanja sendiri uangnya, atur sendiri penggunaan keuangannya," ungkapnya.
Tentunya dengan BLUD, sebut Lila, puskesmas harus menekan angka visit ratenext


Komentar