.
"Terakhir jumlah elemen penilaian yang dulunya 499 elemen penilaian sekarang menjadi 110 elemen penilaian," ungkap Kalsum Komaryani seraya mengatakan dalam revisi Permenkes ini juga mengatur metode survei dilakukan secara during maupun luring.
Ia berharap fasilitas pelayanan kesehatan yang telah melakukan akreditasi awal, diharapkan agar lebih siap dalam pelaksanaan re-akreditasi daripada akreditasi sebelumnya. Sehingga tidak ada lagi penyiapan dokumen-dokumen dengan secara tergesa gesa.
"Akan tetapi harus dijadikan sebagai budaya/ kebiasaan di lingkungan kerja. Ini dalam hal penerapan mutu layanan agar selalu dilaksanakan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan. Termasuk komitmen untuk mutu dan keselamatan pasien diperhatikan kembali," harapnya.
Sementara Direktur Sinkronisasi Urusan Pemda 3 Kemendagri, R Budiono Subambang mengatakan peran begitu besar puskesmas dalam layanan primer tentu perlu penguatan terutama di dalam kompetensinya. Agar terukur maka disiapkan akreditasi.
Berkaitan dengan hal tersebut tentu Kementerian Dalam Negeri mendukung kebijakan transformasi layanan kesehatan dan sekaligus upaya-upaya dilakukan APKESMI dalam peningkatan kapasitas dan kapabilitas kompetensi dari pengelola puskesmas.
"Kementerian Dalam Negeri dukungannya telah menerbitkan beberapa instrumen kebijakan. Tentunya perlu dipahami, diikuti dan dipedomani," ucapnya.
Ia juga mengatakan melalui transformasi layanan primer di puskesmas diharapkan ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang bermutu.
"Sehingga 12 jenis pelayanan kesehatan berhasil dan mencapai target 100 persen," harap Budiono.


Komentar