.
Sedangkan staf Bawaslu Sumbar Rinto Amarta Wiguna menerangkan, tujuan sosialisasi menyangkut pendataan IKP pemilu dan pemilihan 2024 yang ditugaskan Bawaslu RI, agar nantinya Bawaslu kabupaten kota memahami tata cara membuat dan pengisian daftar IKP 2024 ini.
Rinto menyebutkan, ada beberapa level dalam pola pengisi IKP itu, kemudian pengisiannya harus disesuaikan dalam bentuk kerawanan.
"Kalau memang ditemukan pihak bawaslu misalnya tingkat kerawanan rendah, sedang dan tinggi, misalnya terkait kasus intimidasi terhadap penyelenggaraan pemilu, terkait unsur sara dan potensi kerawanan lainnya.
Termasuk juga menuliskan jumlah kasus yang terjadi lalu kemudian dibuatkan narasinya.
"Yang penting diperhatikan, Bawaslu harus jelas dari mana sumber datanya didapat," sebut Rinto.
Sedangkan Dinka Farisi menambahkan, secara kontruksi IKP 2024 itu ada empat dimensi yakni partisipasi, kontestasi, konteks sosial politik, dan penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, lanjut Dinka, ketika ada 10 kejadian indikator kerawanan, dan dengan lokus berbeda, jadi pihak Bawaslu daerah tetap menjelaskan secar rinci seperti apa kerawanan yang muncul, contoh adanya upaya intimidasi terhadap penyelenggaraan pemilu.
Dia menerangkan, perbedaan IKP yang kini, Bawaslu yang pilih data potensi munculnya ikp, misalnya adanya indikasi intervensi terhadap.
Namun, sambung dia, ketika proses pengumpulan data resmi tidak didapat, itu bisa diambil dari media cetak dan elektronik yang dengan catatan punya kredibilitas yamg bisa dipercaya.
"Sebelum pengumpulan data IKP 2024 ini, pimpinan Bawaslu daerah harus tentukan dulu instansi yang akan dituju, namun lebih dulu harus diiringi dengan dokumen resmi ke pihak bersangkutan," kata Dinka.


Komentar