.
Sebelumnya saat pembukaan Semiloka Nasional II APKESMI, Ketua Umum DPP APKESMI dr Trisna Setiawan MKes mengungkapkan baru 30 persen dari 10.300 puskesmas di Indonesia yang telah menerapkan BLUD.
Ini perlu penguatan dalam penerapan BLUD. Hal ini sesuai dengan Permendagri No 79 Tahun 2018 maupun Permenkes No 43 Tahun 2019 bahwa ke depan pengelolaan keuangan puskesmas adalah BLUD.
"Diketahui, ketika puskesmas BLUD maka akan lebih dari 10 fleksibilitas yang akan diperoleh oleh puskesmas," kata Trisna.
Oleh karena itu, tutur Trisna, butuh dorongan Kemendagri agar terjadi peningkatan jumlah puskesmas yang menerapkan BLUD ini. Sehingga puskesmas bisa merencanakan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing puskesmas.
"Jangan sampai mundur lagi ke belakang," tegasnya.


Komentar