Pariaman, Arunala - Dalam dua hari ini, yakni Senin - Selasa (24-25/10) ini, pihak Bawaslu Sumbar mensosialisasikan aturan Bawaslu RI tentang pedoman penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk pemilu dan pemilihan 2024.
Sebelumnya, sosialisasi ini dilakukan tim Bawaslu Sumbar yang dipimpin Kabag Pengawasan, Andi Bastian didampingi dua orang staf masing-masing Dinka Farisi, Rinto Amarta Wiguna dan Arunala.com dilakukan di Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Kemudian Selasa sore kegiatan yang sama dilakukan di Bawaslu Kota Pariaman yang dihadiri langsung ketua Bawaslu kota setempat Riswan dan beberapa staf sekretariatnya.
Dalam pertemuan itu, ada tiga hal penting dijelaskan Andi Bastian dalam sosialisasi IKP 2024 itu, diantaranya sumber data dari unsur pers yang menjadi salah satu variabel penting dalam penyusunan laporan IKP 2024 oleh Bawaslu kabupaten kota.
"Kenapa unsur pers masuk dalam variabel sumber data penyusunan IKP 2024 itu? Karena pers dapat melihat dan mempublikasikan bentuk kerawanan pemilu yang tidak bisa dijangkau atau tidak terpantau oleh instansi terkait di saat tahapan hingga masa pencoblosan dilakukan," kata Andi Bastian.
Meski begitu, Andi Bastian menekankan, unsur pers yang bisa dijadikan sumber data untuk IKP 2024 ini tentunya unsur pers yang bisa dipercaya Bawaslu dan valid datanya.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menyebutkan, terkait monitoring dan supervisi Bawaslu Sumbar tentang IKP 2024 ini memang penting bagi pihaknya.
"Meski saya dan rekan-rekan di Bawaslu Kota Pariaman sudah mengetahui adanya IKP 2024 ini, namun secara teknis dan substansi apa saja yang menjadi variabel dalam IKP itu belum begitu jelas," ucap Riswan dalam pertemuan itu.
Dia juga mengaku, dalam pemilu maupun pemilihan periode sebelumnya, pihak Bawaslu Kota Pariaman cenderung lebih mendapatkan data dari pihak kepolisian dan media (pers).
"Alasannya, data dari mereka bisa dengan cepat kami pelajari dan kami buatkan laporannya," ucap Riswannext


Komentar