Padang, Arunala.com - Nota pengantar Ranperda APBD Sumbar 2023 yang diajukan Pemprov Sumbar kepada pihak DPRD provinsi ini disoal.
Pasalnya, DPRD Sumbar melihat konstruksi dari kerangka ranperda yang diajukan pemprov itu ada yang tidak sesuai dari hasil pembahasan KUA PPAS 2023 yang dilakukan dua pihak ini.
Selain itu, ada juga sejumlah persoalan yang terdapat dalam nota pengantar yang dibuat Pemprov Sumbar itu.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar yang mengagendakan penyampaian nota pengantar Ranperda APBD Sumbar 2023 yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbar itu, Senin (31/10).
Dalam sidang yang dihadiri langsung Gubernur Mahyeldi bersama jajarannya, Irsyad Syafar menerangkan, diantara persoalan yang dikritisi dewan adalah menyangkut KUA PPAS 2023 dan Ranperda APBD 2023 yang disusun pemprov.
DPRD Sumbar, kata Irsyad Syafar, melihat penyusunan ranperda itu belum mengacu kepada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019.
"Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan anggaran yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023 dengan kebijakan anggaran yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2019," ujarnya.
Tidak itu saja, Irsyad Syafar juga menyampaikan soal data BPS tahun 2021 untuk Sumbar menunjukan terdapat sebanyak 85.292 jiwa (1.56 persen) penduduk miskin ekstrem di Sumbar.
Masih menurut data itu, lanjut Irsyad Syafar, mereka itu betul-betul tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan hidup tanpa adanya bantuan dari Pemerintah atau pihak lain.
"Dalam KUA-PPAS tahun 2023 yang dibuat Pemprov Sumbar, belum nampak program dan kegiatan yang jelas untuk penduduk miskin ekstrem," ucap Irsyad Syafar lagi dalam pidato yang dia bacakan saat itu.
Hal lainnya yang disinggung dalam rapat paripurna itu, adalah soal alokasi anggaran untuk masing-masing OPDnext


Komentar