Padang, Arunala.com - Pembiayaan perawatan pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak non-BPJS Kesehatan menjadi permasalahan saat ini.
Dinas Kesehatan Sumbar telah duduk bersama dengan lintas terkait termasuk DPRD Sumbar dan BPJS Kesehatan untuk membahas masalah tersebut.
Dari diskusi tersebut, BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung biaya pengobatan non-BPJS Kesehatan.
"Terkait pembiayaan karena Kementerian Kesehatan belum menetapkan kejadian luar biasa (KLB), maka bagi pasien GGAPA BPJS Kesehatan biaya perawatannya dibayarkan sesuai tarif BPJS Kesehatan. Sementara pasien non-BPJS Kesehatan dibayar sendiri atau umum," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, dr Lila Yanwar MKes, di hadapan anggota Komisi IX DPR RI di aula lantai IV RSUP M Djamil Padang, Rabu (9/11).
Lila mengatakan penanganan kasus GGAPA pada anak ini tidak melalui sistem rujukan. Pasien langsung diantar ke IGD rumah sakit dan langsung ditangani.
"Rumah sakit tetap melakukan perawatan terhadap kasus GGAPA tersebut tanpa membedakan pasien BPJS Kesehatan atau non-BPJS Kesehatan," tegas Lila.
Solusi lainnya, sebut Lila, pihaknya mengajukan bantuan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi atau pun Daerah.
"Kemudian, saat ini kami tengah mengajukan bantuan pembiayaan untuk kasus ini melalui APBD Sumbar tahun 2023 ke Gubernur Sumbar untuk pasien non-BPJS Kesehatan. Mudah-mudahan anggaran ini menjadi skala prioritas pada tahun 2023," jelas Lila.
Lila berharap pemerintah menelurkan kebijakan secara nasional untuk pembiayaan pasien GGAPA non-BPJS Kesehatan ini.
"Dengan harapan, kami bisa mengadop kebijakan tersebut di daerah sehingga biaya perawatan pasien GGAPA non-BPJS Kesehatan tersebut dapat tertanggulangi," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Plt Direktur Utama RSUP M Djamil Padang Dr dr Yusirwan Yusuf SpB SpBA (K) MARS.
"Berdasar data RSUP M Djamil Padang, sekitar 20 persen pasien GGAPA pembiayaan mandiri atau non-BPJS Kesehatan. Sementara 80 persen pasien GGAPA ditanggung BPJS Kesehatan," sebutnyanext


Komentar