.
Selaku rumah sakit rujukan, sebut Yusirwan, pihaknya tetap melakukan perawatan pasien GGAPA tanpa membedakan non-BPJS Kesehatan maupun BPJS Kesehatan.
"Saat ini kami berpikir bagaimana merawat terlebih dulu pasien GGAPA ini. Memang ada pemerintah kabupaten/kota menjanjikan menanggung biaya bagi pasien GGAPA non-BPJS Kesehatan. Tapi, kami tidak terlalu berharap untuk itu," tutur Yusirwan.
Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lucia Rizka Andalucia mengatakan, pembiayaan belum dilakukan dengan skema gratis total karena penyakit yang masih belum diketahui penyebabnya ini masih belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Pembiayaan pasien GGAPA dapat melalui dua skema, yakni pembayaran umum dan BPJS Kesehatan.
Sementara bagi pasien yang dikategorikan tidak mampu secara finansial dan tidak memiliki anggota kepesertaan BPJS, maka seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh pemerintah.
"Jadi pembiayaan memang ini, pertama, melalui skema BPJS bagi yang memang anggota. Yang kedua, bagi yang betul-betul tidak mampu, maka pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat akan menanggung semuanya," tuturnya.
Ia mengatakan ada di beberapa daerah menggunakan dana APBD untuk membiayai perawatan pasien GGAPA non-BPJS Kesehatan. Atau bisa juga menggunakan dana-dana lain yang bisa dimanfaatkan.
"Bisa juga menggunakan dana swasta seperti corporate social responsibility (CSR)membantu biaya perawatan pasien GGAPA non-BPJS Kesehatan," ungkap Lucia.
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, menyampaikan, pihaknya (DPR, red) meminta rumah sakit memberikan penanganan maksimal kepada pasien yang mengalami GGAPA tanpa memperhitungkan biaya terlebih dulu.
"Intinya pihak rumah sakit jangan menilai berapa biaya, tapi layani pasien terlebih dulu sampai sembuh," jelasnya.
Pihaknya sebagai legislatif terus mendorong melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Ini gunanya agar memungkinkan keluarga pasien tidak menanggung beban biaya dalam pengobatan GGAPA ini," harap politisi Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yesi Rahimi mengatakan solusi persoalan pembiayaan ini mendorong adanya komitmen bersama dalam mewujudkan universal health coverage (UHC). Dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, baru 8 kabupaten/kota sudah UHC.
"Dengan UHC, begitu ada kasus baru masuk yang tidak peserta BPJS Kesehatan, dia bisa langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dia mempunyai waktu 3x24 jam melengkapi berkas JKN," ungkapnya seraya memprediksi biaya per kasus GGAPA ini kisaran Rp40 sampai Rp100 jutaan.


Komentar