.
"Ini dimulai dari evaluasi dan hasil evaluasi diberikan apresiasi. Ini tujuan akhirnya adalah good governance nyata, tidak lips service," ujar Syawaluddin.
Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi menambahkan, Nagari Bungo Pasang Salido adalah pionir desa yang konsisten jalankan keterbukaan informasi publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik.
"Nagari Bungo Pasang Salido memiliki niat, komitmen dan konsistensi dalan keterbukaan informasi publik. Nagari ini seperti kata bijak minang untuk keterbukaan informasi publik 'tabujua lalu tabukintang patah", hasilnya Nagari Bungo Pasang Salido meraih prediket Informatif dari KI Sumbar maupun PPID Utama Pemkab Pessel," ujar Adrian.


Komentar